|

Senilai Rp 87,5 M, Ekspor Benih Lobster Ilegal Ke Singapura Digagalkan

Dir Ditpolair Baharkam Polri Brigjen Yasin. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Jakarta : Direktorat Polisi Air Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menggagalkan ekspor ilegal 350 ribu benih bening lobster (BBL) ke Singapura.

Direktur Polisi Air Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Mohammad Yasin Kosasih mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman benih ilegal.

" Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Illegal Fishing tersebut yaitu sebesar ±Rp87.500.000.000 (delapan puluh tujuh lima ratus miliar rupiah)," ujarnya pada media, Minggu (03/09/2023).

Ia menyebukan bahwa tim Subdit Gakkum Ditpolair dan Kapal Polisi Pelatuk-3013 langsung menyelidiki terduga pelaku yang membawa BBL ilegal dari Pelabuhan Ratu menuju Tangerang.

sejumlah BB yang ditemukan turut diamankan. (foto : dok) 

" KP Pelatuk-3013 bersama Tim unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman BBL dari Pelabuhan Ratu menuju Curug Tangerang," jelasnya. 

Kosasih mengatakan sempat terjadi aksi kejar-kejaran oleh petugas sebelum akhirnya pelaku berinisial NH yang membawa BBL ilegal tersebut dapat ditangkap.

Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita sebanyak 100 ribu ekor benih lobster yang dibawa dalam mobil Calya merah.

Kepada penyidik, NH mengaku menyimpan benih lobster tersebut di sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan di wilayah Sukabumi.

Benih lobster ilegal dikemas basah dan dibawa para pelaku menuju rumah atau gudang transit di Tangerang sebelum diterbangkan ke Singapura.

" Tim melakukan pengembangan terhadap rumah warna hijau yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL dan ditemukan BBL kurang lebih 250.000 ekor," ungkapnya. 

Ia mengatakan para pelaku mengganti kemasan basah benih lobster menjadi kemasan kering dan dimasukkan ke dalam koper. " BBL tersebut rencananya dikirim ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta,” tuturnya.

Selanjutnya, dalam kasus itu penyidik pun menyita 2 tabung oksigen ukuran kg berikut selang, 1 alat pres plastik untuk packing, 1 Mobil Toyota Calya Warna Merah, 4 tabung oksigen ukuran 48,3 kg, 3 Tandon air, 5 bak air dan 1 set blower.

Atas perbuatannya, NH dijerat pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 45/2009 atas perubahan UU RI No 31/2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 27 angka 26 UU RI No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 2/2022 tentang Cipta Kerja. NH terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini