|

Poldasu Grebek Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi, Pemilik Masih Dikejar

Gudang BBM jenis solar yang digrebek Poldasu digaris polisi. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Subdit IV/Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Jalan Serba Guna, Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Sebanyak 21.000 liter (21 ton) solar bersubsidi disita sebagai barang bukti dan pengelola gudang penyelewengan BBM berinisial WH diamankan, namun masih berstatus saksi.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun, penggerebekan gudang solar bersubsidi itu dilakukan pada Selasa (29/08/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Praktek penyalahgunaan solar bersubsidi itu dengan cara membeli atau mengurangi muatan dari truk tangki sebelum diantar ke pembeli. Setelah itu disimpan di gudang kemudian dijual ke industri dengan harga yang lebih tinggi.

Kabid Humas Kombes Hadi di gudang BBM jenis solar bersama Direktur Reskrimsus dan Kasubdit IV Tipidter. (foto : dok)  

" Bentuk kegiatan penyalahgunaan bahan bakar minyak adalah kegiatan usaha jual beli BBM jenis solar. Modusnya membeli solar, disimpan di gudang lalu dijual ke konsumen industri," terang Teddy yang didampingi Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi dan Kasubdit IV/Tipidter, Kompol Jericho pada Kamis (31/08/2023).

Dijelaskan, praktek penyalahgunaan BBM solar bersubsidi itu sejak 2021 lalu. Pelaku membeli solar dari sopir truk tangki mulai dari 4.000 - 8.000 liter seharga Rp 9.700 per liter.

" Sedangkan harga jualnya kembali kepada konsumen industri seharga 10.700 rupiah perliternya," ungkap Teddy.

Hingga kemarin, sambung Teddy, pihaknya masih mendalami pemeriksaan terkait pengungkapan gudang penyalahgunaan BBM solar bersubsidi tersebut, termasuk menyelidiki sopir truk tangki yang kerap 'kencing' di TKP.

Namun, tidak seorang pun pekerja yang berhasil diamankan, karena sudah keburu kabur. " Kita masih mengejar sopirnya," imbuh Teddy.

Dia menambahkan, dari pengungkapan itu disita berbagai barang bukti, di antaranya 21 ton solar bersubsidi, 1 segel plastik berwarna kuning bertuliskan Pertamina Patra Niaga dan 1 segel plastik orange. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini