|

Modus Bangun Rumah Dhuafa Raup Rp 1,5 M, Tersangka Diciduk Di Warkop

Tersangka kasus tipu gelap. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Bireun : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen mengungkap kasus  tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus pembangunan Rumah Dhuafa. Total jumlah uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan korban sebanyak 300 orang.

Kapolres AKBP Jatmiko didampingi Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Arzham, Rabu (06/09/2023), pihaknya membongkar kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi pada 29 Agustus 2023.  

" Korban 300 orang dan kerugian Rp1,5 miliar lebih. Pengungkapan ini satu tersangka berhasil kami tangkap, keberhasilan ini tentunya tidak terlepas dari penyelidikan dan bukti-bukti yang kami dapatkan di lapangan," ungkapnya. 

Ia mengatakan pelaku berinisial SA (39), warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara yang ditangkap di Warkop Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Helvetia, Sumatra Utara, Jumat sore (01/09/2023). 

Menurutnya, dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi ditemukan adanya alat bukti permulaan yang cukup tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan uang pembangunan rumah dhuafa tersebut. 

" Diperkirakan mencapai Rp1.560.000.000,- (Satu miliar lima ratus enam puluh juta rupiah). Uang itu dari 300 warga Kabupaten Bireuen," terangnya. 

Sementara, sambungnya, rata-rata masyarakat yang menjadi korban telah memberikan uang hingga berkisar Rp10 juta kepada tersangka. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini