|

Grebek Pangkalan LPG Mengoplos Gas Bersubsidi, Poldasu Tetapkan 2 Tersangka

Petugas bersama barang bukti tabung gas 3 Kg. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Labuhanbatu : Petugas Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu menggrebek pangkalan LPG yang mengoplos tabung gas 3 kg di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura).

Dari lokasi penggrebekan pangkalan gas milik AAP dan AM itu diamankan 6 pelaku. Polisi menetapkan 2 tersangka. 

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Kompol Jericho Lavian Chandra, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi pada Senin (04/09/2023), ada penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dari pemerintah.

sejumlah tabung LPG di gudang penggrebekan yang ditemukan dua petugas. (foto : dok)  

Lalu, sambungnya, Selasa (05/09/2023) sekira Pukul 00.30 WIB dini hari, tim gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi. Di TKP ditemukan adanya kegiatan memindahkan gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung gas 12 Kg non subsidi. 

" dua orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IQ dan RD," ucapnya, Rabu (06/09/2023).

Selain itu, kata Jericho, turut pula disita barang bukti 170 tabung gas 3 Kg, 71 tabung 12 Kg, 2 obeng, 21 karet gas, 50 alat jos atau pemindah isi, 57 hologram tabung 12 kilogram dan lainnya.

" Para pelaku dikenakan pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP," pungkasnya.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini