sejumlah barang bukti narkoba dipaparkan di Polresta Deliserdang. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Deliserdang : Salah satu program dan komitmen kepolisian daerah (Polda) Sumut dalam pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkoba serentak diseluruh jajarannya dimulai dari Polresta Deliserdang pada Rabu (13/09/2023).
Polresta Deliserdang berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana pada Jumat 08 September 2023 di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa dengan mengamankan tersangka RJ, disita barang bukti 2 butir pil ekstasi. Dari hasil pemeriksaan RJ menyimpan narkotika di rumah kos-kosan, Jalan Ekawarni, Medan Johor.
Setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti sabu 2 Kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 Hp dan timbangan elektrik.
![]() |
Kapoldasu Irjen Imam didampingi Irwasda Kombes Fahmi dan Dirnarkoba Kombes Yemi serta Kapolresta Kombes Irsan. (foto : dok) |
Jaringan peredaran narkotika itu dikendalikan oleh SK narapidana dengan vonis seumur hidup. SK mengendalikan peredaran sabu-sabu yang diperoleh di Tanjungbalai yang diedarkan melalui sindikat antara lain, RJ, I, A dan V.
Peran RJ mengusai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba diedarkan oleh A dan RJ. Sedangkan keuangan dikendalikan V dan I.
RJ mengedarkan narkoba di Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu serta Jakarta. Hasil peredaran narkoba jaringan SK telah disita asetnya terdiri dari, uang senilai Rp.1.015.000.000, mobil CRV tahun 2019, Mitshubishi Lancer dan rumah.
Selain itu, Polres Asahan menangkap penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia berinisial MU yang membawa 2 Kg sabu untuk dibawa ke Madura.
Polda Sumut bersama Polres Langkat pada hari itu juga, 13 September 2023 membekuk pula jaringan Aceh atas nama R penumpang travel dengan barang bukti sabu 4 Kg yang akan dibawa ke Medan.
Polres jajaran Polda Sumut dalam 1x24 jam telah mengamankan 45 orang yang terdiri dari 7 pemakai dan 38 jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 4,1 Kg, ganja 56,08 Kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta. (imc/joy)