|

Berhenti Jadi Karyawan PT PNM, Tersangka Sikat 15 Unit Gawai

tersangka diamankan petugas. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Bener Meriah : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah meringkus MA (25), warga Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, atas dugaan pencurian pada Kamis (21/09 2023). 

Pelaku mencuri 15 unit gawai atau handphone (hp) dari Mess Kantor PT PNM Mekar Syariah, Kampung Lampahan, Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah.

" Penangkapan itu bermula setelah adanya laporan kehilangan 15 unit gawai di perusahaan PT PNM Mekar Syariah pada 26 Januari 2023 lalu," kata Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan pada pers, Jum’at (22/09/2023). 

Ia menjelaskan bahwa kasus hilangnya 15 unit gawai diketahui saat perusahaan akan membagikan alat telekomunikasi itu ke para pekerja. Namun ketika akan dibagikan, barang yang akan menjadi inventaris untuk menginput data nasabah tersebut tidak ditemukan dalam lemari. Kejadian kemudian dilaporkan ke Polres Bener Meriah.

" Dari hasil penyelidikan, pelaku saat itu merupakan karyawan PT PNM yang saat ini sudah berhenti bekerja,” ungkap Wawan.

Jumlah gawai yang dicuri yakni delapan unit Samsung A11 dan tujuh unit tipe Samsung A12. Dari keterangan pelaku, 15 unit yang dicuri hanya menyisakan tiga dan selebihnya dijual. Gawai tersebut kini dijadikan barang bukti oleh petugas untuk penyelidikan lebih lanjut. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini