|

Kurun Waktu 60 Hari, Polda Sumut Bekuk 23 Tersangka Narkoba

Dir narkoba Poldasu Kombes Yemi. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Medan : Selama kurun waktu 60 hari Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap berbagai kasus jaringan peredaran narkoba yang menjadi target operasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, dari pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba itu sebanyak 23 tersangka diamankan.

" Dari 23 tersangka yang diamankan turut pula disita barang bukti sabu 47,75 kg, ganja 300 kg dan ekstasi 9.932 butir," katanya pada Rabu (16/08/2023).

Dia menyebutkan bahwa modus operasi jaringan peredaran narkoba masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil yang ada di wilayah Sumatera Utara (Sumut). 

Kombes Yemi memusnahkan BB narkoba. (foto : dok) 

" Untuk barang bukti sabu berasal dari Malaysia lalu dibawa ke pelabuhan kecil di Sumut menggunakan sampan yang akan dikirim ke Palembang,” terangnya.

Dia juga menuturkan untuk barang bukti ganja berada di Aceh lalu akan diedarkan di Kota Medan dan beberapa daerah lainnya.

BB narkoba yang dimusnahkan. (foto : dok) 

" Dari hasil pemeriksaan terhadap ke 23 tersangka yang diamankan itu mereka menggunakan data-data palsu untuk menyelundupkan narkotika,” ungkap mantan Kapolresta Deliserdang tersebut.

Dia menambahkan pula barang bukti narkoba yang disita itu telah dimusnahkan sebagai langkah tegas Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

" Terhadap ke 23 tersangka dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman lebih dari 20 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini