|

DPRD Medan Setujui Ranperda Inovasi Daerah Jadi Perda

Seluruh fraksi di DPRD Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Inovasi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Seluruh fraksi di DPRD Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Inovasi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Persetujuan ini ditandai dengan penandatangan yang dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim beserta unsur pimpinan wakil di Gedung DPRD Medan, Senin (22/08/2023). 

Penandatanganan persetujuan ini juga disaksikan Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, para anggota dewan, pimpinan perangkat daerah serta camat se-Kota Medan. 

Usai penandatangan persetujuan, Bobby mengatakan, sesuai dengan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 386 sampai dengan Pasal 390, inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Oleh karenanya, kata Bobby, guna mencapai sasaran inovasi daerah yang dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu suatu regulasi di tingkat daerah Kota Medan yang mengatur tentang inovasi daerah sehingga inovasi-inovasi yang sudah dilakukan dapat memperoleh legitimasi dan selalu dilakukan evaluasi untuk mengembangkan inovasi-inovasi tersebut. 

"Berdasarkan hal itu, maka pada hari ini Pemko Medan bersama DPRD Medan telah menyetujui Ranperda Kota Medan tentang inovasi daerah. Maka, sesuai dengan mekanisme pembentukan Perda, Ranperda yang telah disetujui selanjutnya akan menyampaikannya kepada Gubernur Sumut sebagai wakil pemerintah pusat untuk kemudian mendapatkan nomor register agar ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Medan, " imbuhnya.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini