|

Cegah Penyelewengan Dana Desa, Kejari Sibolga Beri Penyuluhan Hukum ke Kades

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga memberikan penyuluhan hukum kepada Kepala Desa (Desa) se-Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara dalam peningkatan kapasitas pemerintah desa terkait regulasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan tahun 2023.(foto: riz) 

INILAHMEDAN - Tapteng: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga memberikan penyuluhan hukum kepada Kepala Desa (Desa) se-Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara dalam peningkatan kapasitas pemerintah desa terkait regulasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan tahun 2023.

"Penegakan hukum dalam pengelolaan keuangan desa yang kami ambil adalah dengan mengedepankan upaya

preventif atau pencegahan dengan

menjadikan sarana hukum pidana sebagai ultimatum remidium atau sarana terakhir," kata Jaksa Fungsional Kejari Sibolga Augus Vernando Sinaga.

Augus mengatakan, tidak semua kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa disebabkan oleh adanya mens rea berupa kesengajaan untuk melakukan kejahatan.

"Desa menempati posisi kunci sebagai pemerintah di garis depan dalam pembangunan. Dengan jumlah APBDesa termasuk Dana Desa yang cukup besar," katanya.

Augus juga menyebutkan bahwa desa diharapakan mampu berinovasi untuk mengelola potensi desa dan kawasan dengan melibatkan masyarakat setempat. Kapasitas pemerintah desa serta kreatifitas dan inovasi dari pelaku pembangunan desa akan menjadi faktor penentu keberhasilan pembangunan. 

"Pembangunan desa membutuhkan dana yang sangat besar untuk membangun desa. Keuangan desa harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Maka dibutuhkan kesadaran hukum masyarakat desa untuk melawan dan memberantas korupsi tingkat lokal," jelasnya.

Kemudian pengelolaan keuangan desa khususnya pengeloalaan dana desa erat kaitannya dengan keuangan negara.

Berkaitan dengan hal tersebut apabila terjadi kerugian negara maka pejabat yang menyebabkan kerugian negara tersebut harus mengganti kerugian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pihaknya juga meminta kepada seluruh kepala desa pada peningkatan kapasitas sasaran antara tata kelola pemerintahan desa terlaksana dengan baik dan berkualitas. (imc/riz)

Komentar

Berita Terkini