Kapolresta Kombes Kusworo. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Bandung : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung meringkus 4 tersangka penganiayaan yang berkedok sebagai anggota polisi.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, dalam aksinya keempat pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Bojongsoang.
" Pelaku saat itu curiga melihat korban sedang mencari sesuatu di semak-semak yang dicurigai sedang mencari narkoba," katanya pada Selasa (22/08/2023).
Kemudian, tambahnya, keempat pelaku mendatangi korban, serta mengaku sebagai petugas polisi langsug membawa korban ke mobil.
" Di mobil para pelaku memaksa korban untuk mengaku jika dirinya pengguna narkoba atau tidak," ungkapnya.
Selanjutnya, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya melakukan penyelidikan. 3 hari kemudian para pelaku berhasil diamankan, satu ditembak di tempat karena berusaha melawan.
" Kasus ini memang tidak viral tapi kami tetap maksimal mencari dan kami melakukan penangkapan 3 hari setelah para tersangka melakukan tindakannya," terangnya.
Dalam penyelidikan lebih lanjut ketiga tersangka itu merupakan residivis dari kasus narkoba dan penganiayaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ke-4 pelaku dijerat pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta Undang-Undang Darurat No 12/1951 yang ancaman hukuman 10 tahun penjara. (imc/joy)