|

3 Tersangka Wanita Muda Terlibat Prostitusi Online Diringkus

Tiga tersangka wanita prostitusi online. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Banda Aceh : Diduga terlibat jaringan prostitusi online tiga tersangka wanita muda diringkus Unit Satreskrim Polresta Banda Aceh di Warkop AK, Gampong Baru, Banda Aceh.

Ketiga wanita tersebut yakni berinisial EA (22) sebagai mucikari. Kemudian YM (24) dan VN (22) selaku penjaja seks.  

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, selain di Warkop itu penangkapan terhadap mereka juga di salah satu hotel.

Pengungkapan itu berdasarkan penyelidikan dengan cara 'under cover' (penyamaran) personil yang sebelumnya telah mendapat informasi masyarakat.

" Kami amankan tiga pelaku kejahatan prostitusi online setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang sebelumnya dilakukan penyelidikan guna mengungkap kasus yang meresahkan tersebut," sebutnya pada Rabu (16/08/2023).

Penyelidikan dilakukan dengan cara personil menyamar sebagai pelanggan pelaku.  Ketiga pelaku, disebut sudah saling kenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerjasama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh.

" Selama ini mereka dan teman–temannya kerap mangkal di warung kopi AK," tuturnya. 

Fadillah menjelaskan, sang mucikari memasang tarif sebesar Rp2 juta untuk satu orang wanita. Dan masing-masing wanita tersebut diberikan upah senilai Rp1,3 juta, sedangkan EA mendapat keuntungan senilai Rp1,4 juta.

" EA mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,4 juta. Sedangkan YM dan VN masing-masing mendapat Rp1,3 juta setiap 'action' nya," bebernya.   

Dari aksi ketiga wanita tersebut juga dijerat ikhtilat dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) jo pasal 25 ayat (2) jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6/2014 tentang Qanun Jinayat yang ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan / atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan / atau penjara paling banyak 100 bulan.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini