![]() |
Sebanyak 10 perumahan yang ada di Kota Medan menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) milik perumahan ke Pemko Medan.(foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Medan: Sebanyak 10 perumahan yang ada di Kota Medan menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) milik perumahan ke Pemko Medan.
Penyerahan PSU ini ditandai dengan penandatanganan bersama serahterima dan pengambilalihan PSU antara para pengembang perumahan ataupun para ketua warga perumahan dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution di Balai Kota, Selasa (01/08/2023).
Salah seorang perwakilan warga dari Perumahan Johor Indah Permah (JIP) 1 yang ikut menyerahkan PSU, Abdul Karim, mengaku sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang mendorong agar pengelola perumahan menyerahkan PSU nya ke pemerintah. Sebab dengan begitu Pemko Medan dapat melakukan perbaikan terhadap prasaranan, sarana dan utilitas umum yang ada di perumahan.
"Selama ini kami di JIP 1 setiap ada permasalahan terhadap PSU, warga hanya secara swakelola melakukan perbaikan. Jadi dengan ini diserahkan ke Pemko Medan, maka Pemko Medan dapat mengambilalih untuk memperbaikinya, perhatian dari pemerintah ini yang menjadi harapan kami selama ini," kata Abdul Karim.
Acara itu juga dihadiri Kajari Medan Wahyu Sabrudin, Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Endar Sutan Lubis, Para Camat dan Lurah ini.
Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam sambutanya menyampaikan penyerahan PSU ini tentunya menjadi harapan pemerintah. Sebab dengan ini akan semakin memudahkan Pemko Medan dalam menyelesaikan setiap persoalan yang ada di permukiman perumahan warga.
Bobby juga meminta agar proses penyerahan PSU harus bisa lebih dipermudah. Karena permasalahan ruang terbuka hijau, infrastruktur dan masalah banjir menjadi konsern yang harus segera di selesaikan Pemko Medan.
"Penyerahan PSU ini harus lebih kita permudah, karena meskipun baru bisa berlaku dua tahun setelah penyerahan, kalau bisa dari mulai pemecahan tanahnya sudah dapat dilihat mana yang akan digunakan untuk PSU, mana pemecahan sertifikat yang akan digunakan untuk bangunan rumah," sebut Bobby.
Bobby juga menyampaikan kabar baik kepada para pengembang dan pelaku usaha di bidang properti. Karena untuk ke depannya para pengembang dan pelaku usaha properti di Kota Medan sudah dapat mendirikan bangunan dengan ketinggian di atas 50 meter.
"Jadi pembangunan di Kota Medan yang selama ini terkendala karena syarat maksimal ketinggian hanya 50 meter, hari ini sudah tidak berlaku lagi, artinya para pelaku usaha properti sudah dapat membangun gedung di atas 50 meter," ujar Bobby.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan yang juga sekretariat tim verifikasi PSU Perumahan Kota Medan Endar Sutan Lubis dalam laporanya menyampaikan PSU yang diserahterimakan sebanyak 10 perumahan.
Adapun ke 10 perumahan tersebut di antaranya Debang Taman Sari, Abadi Palace, Perumahan Johor Indah Permai 1, Perumahan Ambassador, Perumahan Cingwan Podomoro, Perumahan Mega Martubung Asri, Perumahan Komplek BTN TNI AL, Perumahan Harmoni Labuhan Residence, Perumahan Komplek Permata Setia Budi Residence III dan Perumahan Beo Indah.
"Target kita penyerahan PSU sebanyak 106 perumahan, untuk progres sampai dengan bulan Juli 2023 sudah serah terima sebanyak 28 perumahan," jelas Endar Sutan Lubis.(imc/bsk)