|

Putusan Sidang KKEP 4 Oknum Polisi Dinilai 'Kontradiktif' Dan Tidak Profesional

Gelar sidang KKEP di Bidpropam Poldasu kasus dua korban transpuan. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Gedung Bidpropam Polda Sumut pada Selasa (11/07/2023) terhadap empat oknum polisi yang hanya dijatuhi hukuman etika dan administratif, dinilai 'kontradiktif' dengan pernyataan Kapolda yakni tidak akan mentolerir bagi anggota yang bersalah.  

" Hari ini terbukti sudah apa yang pernah dan selalu digaungkan oleh Kapolda melalui Kabid Humas itu, hanya semata-mata merupakan 'lips service' saja," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Sahputra didampingi Marselinus Duha dalam keterangan pers di Medan, Rabu (12/07/2023). 

Atas putusan itu, pihaknya mendesak penuntut untuk melakukan banding. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka sudah seharusnya perkara ini diambil alih oleh Mabes Polri guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya bagi korban. 

Menurut praktisi hukum muda itu, seharusnya komisi etik Polda Sumut menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada keempatnya.

Sebab, lanjutnya, perbuatan ke-4 anggota Polri itu, yang salah satu diantaranya adalah perwira, terbukti telah melanggar kode etik dalam katagori berat. 

" Etika kelembagan, kemasyarakatan, pribadi, sebagaimana yang termaktub dalam pasal 17 ayat (3), pasal 5, 7 dan 8 Perpol Nomor : 7/2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara RI," ungkapnya. 

Selain itu, diduga pula melanggar pasal 368, 220 dan 318 KUHPidana, UUD 1945, UU 39/1999 Tentang HAM, ICCPR dan Duham. 

" Pertama, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain. Kedua, adanya permufakatan jahat. Ketiga, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau menimbulkan akibat hukum, Keempat, menjadi perhatian publik (viral) serta yang kelima, melakukan tindak pidana," jelasnya. 

Sebagaimana diketahui, ke-4 oknum polisi terduga pelaku pemerasan dan penjebakan/rekayasa kasus dialami oleh dua korban transpuan, Deca dan Fury. 

Dimana keduanya melaporkan peristiwa yang menimpa diri mereka itu ke Ditreskrimum dan Propam Poldasu yang akhirnya dalam penyelesaian kasusnya tidak sesuai dengan keadilan hukum yang diharapkan. 

Sedangkan keempat oknum polisi yang menjalani sidang KKEP itu masing-masing, Ipda Pasla Grace Madu Simanjuntak selaku Panit I Unit 2 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu. 

Lalu, Bripka Adnan Khalik, Brigadir Dimas Caicar Dwi Bhaskara, Briptu Arie Sadewo selaku penyidik pembantu dan seorang berpangkat AKBP berinisial AJ yang masih menunggu persidangan. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini