INILAHMEDAN - Sibolga: Seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Aso-Aso, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga ditangkap Tim Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga, Sumatera Utara.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno mengatakan terduga pelaku curanmor ditangkap di Desa Huta Nabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Terduga pelaku berinisial ST (30) warga Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng,” ujar Suyatno pada wartawan, Rabu (12/07/2023).
Suyatno menjelaskan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku yakni 1 lembar fotokopi BPKB, 1 lembar fotokopi STNK, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1 buah kunci sepeda motor Honda Vario, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah dan 1 buah kunci sepeda motor Honda Vario.
“Dalam kasus ini, terduga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara,” sebutnya. (imc/riz)
