pengungkapan kasus narkoba Polres P Sidempuan. (foto : dok)
INILAHMEDAN - P Sidempuan : Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam seminggu terakhir membongkar jaringan narkotika jenis ganja dan sabu di Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dudung Setyawan dalam konferensi pers di Mapolres Padangsidimpuan, Jalan Baginda Oloan, Kecamatan Padang Sidempuan Utara pada Kamis (13/07/2023)
" Pengungkapan kasus sebanyak 4 orang tersangka yang diamankan personil di lokasi berbeda dari kasus narkotika diduga jaringan antar kabupaten dan provinsi," ungkap Dudung.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua kotak berisi ganja sebanyak 15 bal dari salah satu tempat pengiriman barang. Di lokasi itu petugas juga menemukan barang bukti berupa sabu, HP, berikut sepeda motor dan sejumlah uang tunai.
" Dari tersangka RB 1 unit Hp merek Samsung hitam. Sementara dari tersangka MH 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah. Adapun tersangka ATS dilakukan penangkapan Rabu (12/07/2023) di Kelurahan Panyanggar," ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Maju Harahap dan Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama Sidabutar.
Sedangkan, AL diamankan petugas di Jalan Imam Bonjol Padangsidimpuan Selatan beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi Sabu 97,90 gram, 1 unit Hp VIVO hitam dan uang tunai Rp.175.000.
Kapolres AKBP Dudung mengatakan, atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 undang undang nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
" Berdasarkan ancaman hukuman terhadap para tersangka maksimal hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara serta paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar rupiah, paling banyak 10 miliar," pungkasnya. (imc/joy)