|

Kejari Sibolga Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Kupedes Bank BUMN

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga, Sumatera Utara, menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) Tahun 2019-2020 senilai Rp2,9 miliar di salah satu Bank BUMN di Sibolga, Rabu (26/07/2023).(foto: riz) 


INILAHMEDAN - Sibolga: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga, Sumatera Utara, menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) Tahun 2019-2020 senilai Rp2,9 miliar di salah satu Bank BUMN di Sibolga, Rabu (26/07/2023).

Plt Kejaksaan Negeri Sibolga Gunawan Wisnu Murdiyanto mengatakan pihaknya mengamankan satu orang tersangka pelaku korupsi dana program kredit umum pedesaan (Kupedes), berinisial HT (40).

HT ditahan setelah sebelumnya memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam kasus manipulasi penyaluran dana kredit bank milik BUMN di Sibolga.

"HT merupakan mantan karyawan di bank tersebut. Dia pernah menjabat sebagai mantri atau petugas lapangan untuk penanganan masalah kredit," katanya.

Gunawan mengungkapkan, HT bukan pelaku tunggal dalam kasus tersebut. Namun ada tersangka lain berinisial JH (30), yang mangkir dari panggilan jaksa.

JH, yang bukan karyawan bank tersebut berperan sebagai calo atau perantara untuk mengumpulkan dokumen syarat pengajuan pinjaman kredit dari para calon debitur.

Kemudian, dokumen pengajuan yang diduga fiktif diserahkan kepada HT untuk dipermudah proses pencairan dana pinjaman. Menurut informasi dari Intelijen dan Pidsus Kejari Sibolga, JH sudah tidak lagi berada di rumahnya. Oleh sebab itu pihaknya akan bersurat ke Kejaksaan Agung untuk meminta bantuan dilakukan pemantauan keberadaan JH.

“Maka kita tetapkan JH tersangka karena JH berperan dalam kasus ini. Tim Pidsus dan Intel telah berkerjasama untuk melakukan daftar pencarian orang alias DPO,” jelas Gunawan.

Selanjutnya pihak Kejari akan tetap menyurati Kejagung dalam kasus tersebut, dan melakukan koordinasi untuk selanjutnya agar tetap memantau untuk keberadaan JH. 

Menurut Gunawan, HT merupakan mantri di salah satu kantor perbankan, HT menerima berkas dari JH (calo) atas pengajuan pinjaman dari beberapa sumber pedagang.

“Jadi dari berkas yang dikumpulkan JH diajukan ke HT untuk di verifikasi ternyata setelah diselidiki dokumen yang di ajukan JH banyak palsunya, walaupun palsu tetapi tetap diproses oleh HT hingga kredit tersebut dicairkan, atas kredit itu pembayaran beberapa kali macet dan ditemukan agunan yang tidak sesuai,” sebutnya.

Pihak kejaksaan masih tetap mendalami kasus tersebut dan kemana saja dana itu mengalir. 

“Pada intinya kalau ada uang itu mengalir ke pimpinan atas bahwa nanti nyata dia menikmati korupsi itu pasti tetap kita proses," bebernya.(imc/riz)

Komentar

Berita Terkini