|

Wong Minta Pemko Medan Tambah Lahan Kuburan di Medan Timur

Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen menggelar reses di kawasan Jalan Cemara Lk III, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Kamis (18/05/2023).(foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen menggelar reses di kawasan Jalan Cemara Lk III, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Kamis (18/05/2023).

Pada reses itu, terungkap aspirasi warga soal penambahan areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) mengingat kondisi TPU Jalan Krakatau terlalu padat. Begitu juga kondisi TPU Jalan Jemadi. 

Hadir pada reses itu Lurah PBD II Nurdamayanti Siregar mewakili Camat Medan Timur Noor Alfi Pane, Perwakilan SDABMBK Kota Medan Saiful, Perwakilan Disdukcapil Kota Medan Siti Holijah Harahap, Perwakilan DLH Medan Azwar, Disdik Medan Diarmansyah, Perwakilan BPJS Winda dan Venny. 

Wong juga menyikapi permasalahan lahan TPU di Jalan Krakatau yang semakin padat.

Dalam reses itu, Wong mempertanyakan persoalan TPU tersebut kepada perwakilan Dinas SDABMBK Medan Saiful. 

Namun Saipul menyatakan persoalan TPU merupakan kewenangan Perkim Kota Medan. 

"Itu kewenangan Perkim," kata Saiful. 

Mendengar itu, Wong meminta Lurah PBD II, Nurdamayanti Siregar bersama Kecamatan Medan Timur, bersama dengan tokoh agama maupun masyarakat mengusulkan penambahan areal TPU untuk disampaikan pada Musrembang.

"Permasalahan ini harus ada solusi, karena ini sudah pernah disampaikan sebelumnya. Kan tidak mungkin saja satu pemakaman itu ada dua atau tiga jenazah di dalamnya karena padatnya areal perkuburan," pesan Wong kepada Lurah PBD II Nurdamayanti.

Kepada perwakilan SDABMBK Medan, Wong juga mengingatkan agar segera meninjau kondisi saluran parit yang disampaikan warga Asrama Gang Setia Negara.

Wong mengingatkan warga tidak lagi membuang sampah ke dalam parit.

Mengenai masalah kartu BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan karena tidak lagi bekerja, ini juga disikapi perwakilan BPJS. 

Dikatakan Winda, bila tidak bekerja lagi kartu BPJS tidak bisa dipergunakan namun bisa diaktifkan kembali bila dilaporkan kembali.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini