|

Polisi Tahan Sopir Angkot Ugal-Ugalan

Mobil Angkot ringsek, akibat sopir ugal-ugalan kini ditahan. (foto :: dok) 

INILAHMEDAN
- Taput : Polisi menetapkan JP (40) sebagai tersangka, sopir angkot yang ugal-ugalan dan menyebabkan 8 pelajar di Kabupaten Taput terluka, Jumat (12/05/2023). 

" Sopir angkot berinisial JP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polres Taput, berdasarkan keputusan gelar perkara yang dilaksanakan, Sabtu 13 Mei 2023," kata Kasat Lantas Polres Taput, AKP Dahnial Saragih pada Senin (15/05/2023).

" Ini merupakan langkah cepat Unit Laka Lantas Polres Tapanuli Utara menangani perkara kecelakaan lalu lintas sopir angkot ugal-ugalan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan pada Jumat 12 Mei 2023 lalu," tegasnya. 

Ia juga mengungkapkan bahwa penetapan JP sebagai tersangka berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi dan korban serta barang bukti telah memenuhi unsur pidana dua alat bukti yang cukup sebagaimana dalam pasal 284.

" Tersangka melanggar pasal 310 ayat (3), (2), (1) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini