|

Polisi Sibolga Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Kelurahan Angin Nauli

Barang bukti narkoba yang diamankan Polres Sibolga. (foto: riz) 


INILAHMEDAN - Sibolga: Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sibolga meringkus terduga pengedar narkoba pada sebuah penggerebekkan di Jalan IL Nomensen Sibolga Julu, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Selasa (09/05/2023) malam. 

Polisi mengamankan seorang pria berinisial DA alias D (27), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono mengatakan dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 11 paket kecil sabu-sabu seberat 1,14 gram, 1 unit handphone android warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.

"Terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial B," sebut AKP Sugiono pada wartawan, Kamis (11/05)2023).

Dirinya juga menjelaskan, untuk proses lebih lanjut, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sibolga. DA alias D dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(imc/riz)

Komentar

Berita Terkini