|

Pemko Medan Bangun Sistem Pembangunan Berbasis Anak

Pemko terus berusaha menjadikan Kota Medan menjadi Kota Layak Anak (KLA). Usaha ini tentunya didahului dengan membangun sistem pembangunan berbasis anak. (foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Pemko terus berusaha menjadikan Kota Medan menjadi Kota Layak Anak (KLA). Usaha ini tentunya didahului dengan membangun sistem pembangunan berbasis anak. 

Demikian dikatakan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kota Layak Anak Tahun 2023 oleh pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Kamis (25/05/2023) di Hotel Santika Dyandra.  

“Kita harus bisa mengintegrasikan komitmen dan sumber daya yang dimiliki pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan, terutama dalam membuat kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan untuk melindungi mereka,” kata Bobby Nasution dalam kegiatan yang diikuti unsur Forkopimda, Kepala Bappeda Benny Iskandar dan segenap pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan itu. 

Dalam kegiatan yang dibuka Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Elvi Hendrani dan tim verifikator tersebut, Bobby menyebutkan Pemko Medan berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin terpenuhinya minimal 10 hak anak. Kesepuluhnya meliputi hak mendapatkan identitas, mendapatkan pendidikan, bermain, mendapatkan perlindungan, rekreasi, mendapatkan makanan, mendapatkan jaminan kesehatan, mendapatkan status kebangsaan, berperan dalam pembangunan, dan mendapatkan kesamaan. 

Menurutnya, sepuluh hak ini ditambah berbagai hak yang nantinya dapat berkembang sesuai tahapan perkembangan setiap anak, akan bisa menjadi indikator untuk menjadikan Kota Medan sebagai Kota Layak Anak. 

Bobby menyatakan, Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak Kota Medan Tahun 2022-2026 bukan hanya bertujuan untuk berpartisispasi dalam pembangunan secara nasional maupun global, namun juga demi melindungi hak anak agar merasa bahagia, aman, dan nyaman selama masa tumbuh kembang mereka sehingga nantinya mereka bisa menjadi generasi emas yang akan mengisi era Indonesia Emas 2045.

Dalam penyelenggaraan kota layak anak ini, selain mengalokasikan anggaran untuk kelembagaan dan lima kluster dalam Tim Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Medan, Pemko Medan telah menerbitkan berbagai peraturan dan kebijakan. 

Produk peraturan itu antara lain Perwal Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, SK Wali Kota Medan Nomor 463/15.K tentang Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Medan, Perwal tentang Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak Kota Medan Tahun 2022-2026. 

Selain itu Pemko juga telah mempunyai peraturan/kebijakan terkait anak antara lain registrasi anak, Fasilitas Informasi Layak Anak, Pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif, Infrastruktur Ruang Bermain Ramah Anak, Rute Aman Selamat Ked an Dari Sekolah, Persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

Selama kurun 2021 sampai 2022 juga terjadi penurunan pernikahan usia anak di Medan. Pada 2021 terdapat 28 anak di bawah usia 17 tahun yang menikah, kemudian pada 2022 menurun menjadi satu anak. 

Dalam kegiatan ini juga dipaparkan, Kota Medan memiliki ruang bermain ramah anak sebanyak delapan. Kedelapannya adalah Rakit Pandawa, Lintasan Berkuda, Delman, Lapangan Sepak Bola, Permainan Luar ruang, Lintasan Sepatu Roda yang berada di Taman Cadika Medan Johor serta Taman Bermain yang berloladsi di Lapangan Pertiwi Medan Barat dan Lapangan Balai Desa Medan Helvetia. Di samping itu, di Medan juga sudah ruang bermain ramah anak berstatus standar yakni Ruang Bermain Taman Beringin di Jalan Sudirman, Medan Polonia.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini