|

Lompat Ke Sungai Saat Diburu, Tersangka Dibekuk Polisi Diseberang

Tersangka dan barang bukti narkoba. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- T Tinggi : Walau melompat ke Sungai Padang saat dikejar petugas, seorang pengedar sabu dapat diciduk dikawasan Jalan Letda Sujono, Lingkungan III, Gang Huta Usang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing tinggi pada Rabu petang (10/05/2023). 

Kasat Narkoba Polres Tebing tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (11/05/2023), pria berinisial S alias Atok (40) diciduk anggota Satresnarkoba Polres Tebingtinggi di salah satu kawasan pinggiran aliran Sungai Padang, Huta Usang Bulian.

" Pengungkapan bermula saat polisi dapat informasi masyarakat, Rabu (10/05/2023) sekira pukul 10.00 WIB, bahwa ada seorang pria kerap kali melakukan transaksi narkotika, dimana saat itu pelaku duduk di bawah pohon kelapa sawit dekat bantaran Sungai Padang, selanjutnya tim melakukan penggerebekan namun pada saat akan ditangkap, pelaku melarikan diri dengan cara terjun ke sungai,” papar Kasi Humas.

Tak hilang akal, imbuhnya, kemudian petugas mengejar pelaku dengan cara turut terjun ke sungai tersebut dan berhasil mengamankan pelaku di seberang sungai.

" Dengan sigap petugas juga terjun dan berenang mengejar pelaku yang akhirnya berhasil diamankan di seberang sungai,” sambung Kasi Humas.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu di dalam kantong celana pelaku yang merupakan warga sekitar TKP dan di lokasi penggerebekan ditemukan barang bukti lainnya berupa 6 paket kecil sabu dan kantongan hitam berisi 7 paket sedang berisi sabu total seberat 10,14 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa 1 box hitam berisi 3 bungkus plastik klip kosong, 1 pisau carter dan 1 gunting.

Pelaku pun akhirnya mengakui barang haram tersebut miliknya. Dari pengakuannya, ia mengambil sabu tersebut dari temannya seharga Rp 350 ribu.

" Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan narkotika sabu dari temannya seharga Rp. 350 ribu per-gram dengan tujuan untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan,” terang AKP Agus Arianto.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Satresnarkoba Polres Tebing tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini