![]() |
Petugas Dishub Kota Medan di depan kantor LBH Medan yang megundang kericuhan. (foto : dok) |
INILAHMEDAN - Medan : Beralasan mengganggu dan membuat badan jalan jadi sempit karena parkir di atas trotoar, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) kota Medan diduga membuat kericuhan depan kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis (25/05/2023).
LBH Medan menilai pelarangan tersebut tidak prosedural karena hanya beralasan kendaraan terparkir di atas trotoar tanpa ada sosialisasi meluas ke masyarakat sebelumnya dan tanpa dilengkapi surat tugas bagi petugas.
Setelah terjadi adu argumentasi dengan personil LBH Medan, ternyata pelarangan itu agar personil LBH Medan dan masyarakat pencari keadilan parkir di lokasi yang telah disediakan dengan alasan guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan di sektor perparkiran.
Wakil Direktur (Wadir) Muhammad Alinafiah Matondang, mengatakan 45 tahun LBH Medan berkantor di Jalan Hindu itu adalah wadah masyarakat dari segala penjuru dan pelosok Sumatera Utara. Baik dari kalangan mahasiswa, buruh, petani, nelayan, kelompok rentan, disabilitas dan miskin kota serta berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya termasuk pula para pers yang datang untuk kepentingan/urusan hak dan hukum serta hak asasi masyarakat.
" Mereka selalu memarkirkan kendaraannya depan kantor, namun sekarang terganggu dengan adanya penyempitan jalan dan pelarangan parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Medan.," ujarnya pada wartawan, kemarin.
Menurut dia, tindakan itu disinyalir melanggar Undang-Undang No 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia jo Undang-Undang Nomor 12/2005 tentang pengesahan Hak Sipil dan politik.
Hal itu juga dinilai sebagai bentuk ketidakpekaan Pemko Medan kepada masyarakat miskin yang mengadukan nasibnya ke LBH karena sudah susah tentang permasalahan hukum, tapi yang ada kemudian disusahkan karena harus mengeluarkan uang parkir untuk pendapatan Pemko Medan.(imc/joy)