|

2 Residivis Pengedar Sabu di Tapteng Dibekuk Polisi

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sibolga menangkap dua pria pada sebuah penggerebekan salah satu rumah di Jalan Gatot Subroto, Lingkungan II, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (16/05/2023).(foto: riz) 


INILAHMEDAN - Sibolga: Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sibolga menangkap dua pria pada sebuah penggerebekan salah satu rumah di Jalan Gatot Subroto, Lingkungan II, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (16/05/2023).

Mereka adalah terduga pengedar narkoba masing-masing berinisial AS alias PS (42), dan RS alias M (37).

Keduanya sama-sama tinggal di Jalan Gatot Subroto Lingkungan II, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng, Sumatera Utara (Sumut).

"Selain menangkap kedua terduga tersangka, petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 4,18 gram dan barang bukti lainnya," ungkap Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono, Kamis (18/05/2023).

Sugiono tidak memungkiri penangkapan kedua terduga tersangka yang juga residivis tersebut bermula dari informasi masyarakat. Petugas yang merespon, kemudian turun dan mengamankan keduanya. 

Terduga tersangka AS diamankan dari dalam kamar satu dengan barang bukti tiga paket kecil sabu. Sedangkan terduga tersangka RS dari kamar dua dengan barang bukti tiga paket kecil sabu.

"Dari hasil interogasi petugas, kedua terduga tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti itu milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial SP," ucap Sugiono. 

Atas perbuatannya, kedua terduga tersangka AS dan RS diamankan di RTP Polres Sibolga dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(imc/riz)

Komentar

Berita Terkini