|

Tak Ada Izin Kepemilikan Senpi, Bareskrim Kejar Dito Mahendra Yang Mangkir Dari Pemeriksaan

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandani. (foto : dok)  

INILAHMEDAN
- Jakarta : Dito Mahendra tidak memenuhi panggilan (mangkir), dari pemeriksaan Bareskrim Polri terkait kasus kepemilikan senpi ilegal.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, Dito diduga bersembunyi di suatu tempat yang belum diketahui.

" Penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa. (Dito) bukan kabur, namun mungkin sembunyi,” kata Djuhandani pada wartawan, Jumat (14/04/2023).

Ia juga menerangkan, pihaknya telah melakukan koordinasi ke Imigrasi untuk mencegah Dito kabur ke luar negeri.

" Sejak kami menaikkan ke penyidikan sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, kalau (Dito) melintas agar menghubungi kepolisian. Di samping itu hasil koordinasi dengan KPK yang bersangkutan sudah dicekal oleh KPK," terangnya. 

Dito telah dipanggil penyidik Bareskrim sebanyak dua kali yakni Senin (03/04/2023) dan Kamis (06/04/2023) lalu terkait penemuan senjata api di rumahnya. Namun, dalam dua panggilan itu, Dito mangkir. Oleh karenanya, penyidik bakal melakukan penjemputan paksa.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan telah memerintahkan jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menangkap Dito.

Perkara tersebut bermula ketika KPK melakukan penggeledahan di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis. Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti.

Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal. Saat ini, polisi juga telah menaikkan status kasusnya ke tahap penyidikan.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini