|

Taipan Sukanto Tanoto Beli Mal di Singapura Rp9,5 Triliun, Ini Pengenaan Pajaknya

Tanglin Mal Singapura. (foto: Tempo.co) 


INILAHMEDAN - Jakarta: Taipan asal Indonesia, Sukanto Tanoto, diketahui membeli Tanglin Mall di kawasan Orchard Road, Singapura. Harganya Rp9,5 triliun. Taipan ini juga sebelumnya telah memiliki sejumlah properti di luar negeri. Bagaimana soal perhitungan pengenaan pajaknya atas aset-aset Sukanto itu? 

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti, bentuk pengenaan pajak untuk aset yang dibeli warga negara Indonesia di luar negeri maka pengenaan pajaknya mengacu pada ketentuan perpajakan negara tersebut. 

"Bagi WNI yang melakukan pembelian aset berupa rumah di luar negeri maka pengenaan pajaknya mengacu kepada ketentuan negara tersebut," kata Dwi lewat keterangan tertulisnya seperti dilansit Tempo.co, Jumat (28/04/2023). 

 Hanya saja Dwi tidak menjelaskan secara rinci seperti apa aturan perpajakan di Singapura jika WNI membeli aset di negara tersebut. Yang pasti, kata dia, WNI wajib melaporkan Set yang dibelinya di luar negeri. 

"Jika WNI yang masih merupakan WP (wajib pajak) dalam negeri maka dia wajib melaporkan aset berupa rumah pada SPT Tahunannya," kata Dwi. 

Kepemilikan aset ini, kata dia, akan menjadi data tambahan bagi Ditien Pajak untuk melakukan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak.(imc/***) 



Komentar

Berita Terkini