|

Sosialisasi Perda KTR, Wong Ingatkan Bahaya Asap Rokok

Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen pada sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di halaman Sekolah GB Josua, Jalan GB Josua, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (02/04/2023).(foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen menjelaskan tentang bahaya asap rokok yang selama ini mungkin tidak disadari banyak orang. 

"Para perokok pun menyadari bahaya tersebut. Itu sebabnya pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dimaksimalkan," kata Wong Chun Sen pada sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di halaman Sekolah GB Josua, Jalan GB Josua, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (02/04/2023).

Didampingi, Seklur Pandau Hilir Tondi, Kabid Satpol PP Medan Toga Aryan dan staf Satpol PP M Irfan Pane, Wong meminta semua pihak menaati Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. 

"Satpol PP juga kita minta menegakkan Perda ini tanpa pilih kasih," katanya. 

Wong juga menyesalkan ketidakhadiran kepala Dinas Kesehatan atau pun yang mewakilinya pada kegiatan sosialisasi perda tersebut. 

"Ini kan masalah kesehatan. Seharusnya Dinas Kesehatan Kota Medan lebih proaktif terkait Perda KTR ini," kata Wong. 

Wong menegaskan ketidakhadiran Dinas Kesehatan Kota Medan pada sosialisasi Perda KTR ini menjadi catatan baginya bahwa kinerja instansi yang menaungi bidang kesehatan masyarakat itu perlu dievaluasi. 

Sebab menurut Wong, berdasarkan data WHO pada 2010 tercatat ada 200 ribu orang meninggal dikarenakan rokok dalam satu tahun. 

"Herannya, meski banyak tulisan baik itu di perkantoran maupun tempat umum soal larangan merokok, namun masih saja ada yang mengabaikan imbauan itu. Ini kita minta Satpol PP tegas menerapkan Perda KTR,' katanya. 

Menurut Wong, yang paling merasakan dampak asap rokok adalah perokok pasif. Sumber data WHO tahun 2010 ada 96 juta orang terkena dampak negatif asap rokok di antaranya wanita 62 juta, laki-laki 20 juta dan 11 juta lebih balita.

Toga Aryan, perwakilan Satpol PP Medan siap melaksanakan ketentuan tersebut.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini