|

Satres Narkoba Polresta Deliserdang Bekuk Kurir Ganja Dan Sita 6 Kg BB

Tersangka dengan BB ganja siap edar. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Lubukpakam : Petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan barang bukti (BB) 6 Kg ganja kering siap edar dengan seorang tersangka bernama Suhendra als H (28), warga Jalan Simpang Lubuk, Kelurahan Tanjung Batu Barat, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun pada Sabtu (08/04/2023). 

Pengungkapan pengiriman ganja tersebut berkat informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran gelap narkoba antar provinsi dari aceh yang akan melintas di terminal Lubuk Pakam, Deli Serdang dengan tujuan Pekan Baru. 

Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria yang gerak-geriknya sudah diketahui diduga membawa narkotika jenis ganja menaiki bus PT RAPI. 

Kemudian petugas mengintai bus tersebut sampai ke loket Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan .

Tiba di loket, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pria yang dicurigai itu lalu menginterogasinya yang akhirnya mengaku bernama Suhendra alias H dan saat digeledah barang bawaannya, ditemukan 1 (satu) tas ransel berisi 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja yang dilakban dengan berat bruto 6000 (enam ribu) gram. 

Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain membenarkan hal itu. " Benar, Suhendra als H sudah kita amankan dan saat ini  menjalani pemeriksaan. Sedangkan yang bersangkutan dipersangkakan dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) dari UU RI No35/2009 tentang narkotika," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini