|

Polres Sibolga Amankan Terduga Pelaku Perdagangan Manusia

Polres Sibolga mengamankan wanita berinisial SS alias L (20) warga Jalan Perjuangan, Lingkungan V, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Wanita itu ditangkap karena diduga terlibat kasus perdagangan manusia (trafiking). (foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Sibolga: Polres Sibolga mengamankan wanita berinisial SS alias L (20) warga Jalan Perjuangan, Lingkungan V, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Wanita itu ditangkap karena diduga terlibat kasus perdagangan manusia (trafiking). 

Tim opsional Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga juga mengamankan korban YM alias Y (16), warga Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Reskrim Iptu Donny Pance Simatupang menjelaskan pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian yang sedang berlangsung di sebuah homestay di Jalan Albertus Sibolga.

"Kronologis kejadian dimulai pada Senin 3 April 2023, pukul 21.50 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi mengamankan SS yang berperan sebagai mucikari dan YM sebagai korban," ujarnya kepada wartawan, Rabu (05/04/2023).

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y15s, uang tunai sebesar Rp600.000, dan 36 hasil screenshoot percakapan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan dan melanggar pasal 2, pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHPidana.(imc/riz)

Komentar

Berita Terkini