|

Pengedar Ganja Ditangkap, Ngakunya Buat Kebutuhan Hidup

BP alias Botak (38) warga Kampung Lalang, Medan, ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis ganja total seberat 18 kilogram.(foto: olis) 


INILAHMEDAN - Binjai: BP alias Botak (38) warga Kampung Lalang, Medan, ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis ganja total seberat 18 kilogram. 

"Cuma dikasi Rp 150 ribu-nya aku bang per-kilogramnya. Dan aku pun cuma nyimpankannya aja," kata Botak saat ditemui di ruang penyidik Satres Narkoba Polres Binjai, Selasa (11/04/2023).

Botak mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun, pengakuan Botak tidak sepenuhnya bisa dipercaya. Karena berbanding terbalik dengan keterangan polisi yang menyebutkan kalau Botak ternyata adalah pengedar. Kata polisi, saat Botak diamankan, petugas menyita barang bukti narkoba jenis ganja lebih kurang 11 kilogram. 

Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas menerima informasi adanya bandar narkoba yang akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja. Nah, dalam penggerebekan itu, petugas melakukan penangkapan terhadap pengedar ganja berinisial AW (51) warga Binjai.

Dari tangan AW, petugas menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik asoi dengan berat brutto 2 kilogram dan 1 (satu) unit HP merk samsung warna hitam. Saat ditangkap, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari bandar lainnya yaitu Botak.

Lalu, tim pun langsung melakukan pengejaran terhadap Botak. Hingga akhirnya Botak ditangkap bersama barang bukti ganja seberat 11 kilogram di di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pengedar ini awalnya memesan ganja seberat 18 kilogram dari Aceh untuk dijual. Kemudian, dari 18 kilogram ganja tersebut sudah berhasil terjual 5 kilogram. 

"Kedua pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs 111 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup," tegas Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Pane. (imc/olis)

Komentar

Berita Terkini