|

LBH Medan 'Ngadu' Ke MKD Soal Dua Komisi DPR-RI Langgar Kode Etik

Gedung MPR, DPR dan DPD RI. (foto : dok)  

INILAHMEDAN
- Medan : Diduga telah melanggar kode etik, ketua Komisi III dan VII DPR-RI yang membidangi hukum dilaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

" Kita meminta ketua MKD DPR-RI agar memproses pengaduan dugaan pelanggaran kode etik tersebut dan memberikan sanksi tegas terhadap ketua komisi III dan VII karena telah mengabaikan pengaduan masyarakat yang mencari keadilan serta kepastian hukum," ungkap Wakil Direktur (Wadir) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan M Alinafiah Matondang dalam siaran pers, kemarin. 

Menurutnya, pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada komisi III dan VII DPR-RI itu ada 12 kasus. Sebelas kasus kepada komisi III dan satu untuk komisi VII. Dimana tujuannya adalah semata-mata untuk mencari keadilan serta kepastian hukum.

" Tapi sangat disayangkan sejak kurun waktu 2021-2022 surat yang dilayangkan oleh masyarakat melalui LBH Medan untuk disampaikan kepada komisi III dan VII DPR-RI itu hingga kini belum satu pun ada tindak lanjutnya," tuturnya yang didampingi Tommy Sinambela. 

Oleh karenanya, tambahnya, dengan dilayangkannya surat pengaduan yang ditujukan kepada ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI soal dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh komisi III dan VII yakni dengan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana di pasal 81 huruf (j) UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD jo pasal 5 ayat (3) peraturan DPR-RI No 1/2015 tentang Kode Etik DPR-RI. 

Ia menjelaskan bahwa total ke-12 kasus itu diantaranya, pengaduan, mohon penjelasan dan mohon keadilan atas masyarakat terkait permasalahan hukum.  

" Namun dari ke-12 surat tersebut sampai sekarang belum ada satupun tindak lanjut yang dilakukan oleh komisi III dan VII DPR-RI, sehingga diduga ke-2 (dua) komisi DPR-RI itu telah abai atas keluhan masyarakat yang berharap terhadap wakil rakyat-nya agar dapat membantu mereka dalam memperoleh keadilan," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini