Petugas memeriksa BB. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Gudang Cargo JNT di komplek pergudangan Intan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang digerebek Ditreskrimsus Polda Sumut pada Sabtu (08/04/2023).
Dalam penggerebekan di JNT Cargo di Komplek pergudangan itu ditemukan sepatu bekas yang diduga tidak memiliki dokumen.
Kapolda Sumut Melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan hal tersebut, Minggu (09/04/2023).
Dia mengatakan penindakan itu berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut.
" Iya hasil penyelidikan tim telah mengamankan 12 (dua belas) bal sepatu bekas dan 1 (satu) unit mobil box L300 mitshubishi," ungkapnya.
Mobil box L-300 yang membawa BB. (foto : dok) |
Dia menambahkan, tim juga mengamankan 2 karyawan cargo JNT berinisial AS dan RSS guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara tindak pidana yang dilanggar adalah Undang-Undang RI Nomor 11/2020 tentang cipta kerja, Undang Undang RI Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen, Undang Undang RI Nomor 3/2014 tentang perindustrian. (imc/joy)