|

Kasus Penipuan Travel Umroh Seorang Tersangka Merupakan Residivis

Dirreskrimum Polda Metro Kombes Hengki.  (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Jakarta : Direktur reserse kriminal umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap bahwa salah seorang tersangka penipuan travel umroh pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM) merupakan residivis yaitu Mahfudz Abdullah yang mengganti namanya. 

" Agar tidak ketahuan bahwa yang bersangkutan ini dulu pernah melakukan modus yang sama ataupun residivis, yang bersangkutan mengganti namanya, yaitu Mahfudz Abdullah menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy," ungkapnya di Jakarta, kemarin. 

Kombes Hengki juga menjelaskan sejak identitasnya diganti, tersangka itu yang sebelumnya memiliki PT GAM di 2016, kemudian membeli PT Naila untuk melakukan aksi serupa agar tidak diketahui.

" Polda Metro Jaya membeli PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri ini agar tidak ketahuan, karena sebelumnya yang bersangkutan punya PT lagi. Yang lain sudah ditindak pada 2016 oleh Polda Metro Jaya, yaitu PT Garuda Angkasa Mandiri. Dia membeli PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri tersebut namun disini tetap dibawah kendali tersangka Mahfud dan istrinya," pungkas Dirreskrimum.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini