|

Ihwan Ritonga: Perda No 10 Tahun 2021 Atur Ketertiban Umum Warga Medan

Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 10 tahun 2010 di Jalan Kawat II, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Minggu (02/04/2023).(foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 10 tahun 2010 di Jalan Kawat II, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Minggu (02/04/2023). Perda ini mengatur tentang ketentraman dan ketertiban umum. 

Menurut Ihwan Ritonga, perda ini tentu saja menjadi pedoman bagi warga Kota Medan atau setiap badan untuk memperoleh hak yang sama untuk mendapatkan ketentraman dan ketertiban umum. 

"Misalnya mendapatkan jaminan dari segala bentuk gangguan dan keamanan. Terlebih saat ini umat muslim di Kota Medan butuh ketenangan dan kendapan alam menjalankan ibadah puasa Ramadan," kata Ihwan Ritonga. 

Di hadapan tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat, Ihwan Ritonga menjelaskan secara rinci mengenai perda tentang ketentraman dan ketertiban umum. Seperti ketertiban di jalan raya, ketertiban lalu lintas angkutan umum, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau, selokan dan waduk.

"Termasuk juga tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial. Terlebih tertib kamtibmas," katanya. 

Dalam kesempatan ini, Ihwan Ritonga mengimbau masyarakat untuk membantu aparat kepolisian dalam menjaga kamtibmas terlebih saat ini umat muslim tengah menjalankan ibadah puasa. 

"Kepada aparat kepolisian kita minta rutin melakukan patroli guna mengantisipasi aksi begal yang belakangan ini mulai merajalela di bulan Ramadan," katanya.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini