|

Edarkan Ganja, Dua Tersangka Narkoba Diciduk Polisi

Dua terssangka narkoba dan BB yang diamankan. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Tapteng : Personil Satres Narkoba Polres Tapteng mengamankan dua tersangka penjual ganja berinisial TARS (27) alamat Jalan Sibolga-PSP, Gang Delima, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan AA (42) penduduk Rusunawa, Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. 

Keduanya ditangkap di Gang Sawah, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, di salah satu rumah pada Minggu (09/04/2023). 

Kapolres AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP H Gurning, Selasa (11/04/2023) membenarkan hal tersebut. 

" Benar telah diamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba sesuai informasi yang didapat personil kita dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Gang Sawah, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik dan setelah mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono langsung perintahkan anggota untuk melakukan lidik," ungkapnya. 

Personil bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi dan saat tiba tampak satu unit sepeda motor parkir dekat satu rumah kosong dan dengan mengendap endap personil melihat dua pria sesuai dengan informasi dan tanpa menunggu waktu langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. 

Setelah diamankan, dilakukan penggeledahan terhadap keduanya dan ditemukan 1 (satu) bal narkotika jenis ganja yang dibalut solasi kuning dan 1 (satu) unit handphone Nokia merah dari tangan kanan AA dan dari TARS tidak ada ditemukan narkotika. 

Di lokasi penangkapan juga ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Adv kuning BB 6174 ME yang diakui sebagai transportasi dalam melakukan bisnis haram tersebut.   

Lalu personil melakukan pengembangan dengan membawa mereka ke rumah TARS dan menemukan 1 (satu) gulungan kertas putih berisi narkotika jenis ganja, 2 (dua) plastik bening juga berisi ganja dari dalam lemari rumah, 1 (satu) toples berisi ganja dari atas lemari dan 1 (satu) kotak hitam berisi 23 (dua puluh tiga) ampul kecil ganja yang dibalut plastik hitam. 

Semua diakui sebagai miliknya oleh TARS dan ganja yang disita tersebut dengan berat brutto kurang lebih : 1,02 (satu koma nol dua) Kg. TARS mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan membeli dari seseorang berinisial I di Kabupaten Mandailing Natal.

TARS mengatakan kalau laku satu bal AA akan mendapat keuntungan Rp300.000. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya TARS beserta barang bukti (BB) dibawa ke Makopolres untuk diproses sesuai UU No35/2009 tentang narkoba.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini