|

Walau Langgar Aturan Yang Berlaku, Papan Iklan Milik Sumo Tak Ditindak

Papan reklame Witaff Sumo. (foto : dok)

INILAHMEDAN - Medan : Meski diketahui pemilik dari papan reklame/iklan adalah kepunyaan advertising 'Witaff Sumo' didirikan telah menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun sampai sekarang belum ditindak tegas oleh instansi terkait, Selasa (21/03/2023). 

Papan reklame tersebut berada di Jalan HM Yamin simpang Jalan Mabar, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, sudah 4 tahun lamanya berdiri sejak 2019. Padahal disekitar papan reklame yang dipajang itu diketahui pula oleh pihak sumo sudah ada sebelumnya lokasi yang diizinkan dari instansi berwenang.

" Jadi sebenarnya pendirian reklame/papan iklan milik sumo itu sudah jelas melanggar aturan, tapi sepertinya dibiarkan, karena sudah empat tahun sampai hari ini keberadaannya masih tetap bertahan, ada apa?," ujar warga sekitar. 

Baik warga maupun aparatur pemerintahan lingkungan setempat menilai bahwa tindakan dari oknum yang 'berani' mendirikan papan reklame/iklan tanpa izin tersebut sudah luar biasa kekuasaannya di negara ini. 

"Artinya, bisa dibilang pemilik advertising itu bukan orang sembarangan lah, sedangkan instansi yang berwenang dalam mengatur perizinan saja pun sudah tak berkutik, apalagi kita sebagai masyarakat biasa," ungkapnya. 

Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PPKCKTR/Perkim) Kota Medan, Endar Sutan Lubis, selaku pimpinan instansi yang berwenang dalam mengeluarkan perizinan papan reklame/iklan yang diminta tanggapan soal itu, memberi jawaban seolah 'lempar bola' alias buang badan.   

" Silahkan pertanyakan kepada Satpol PP, karena penindakan adalah kewenangan Satpol PP. Saya sudah koordinasi dengan Satpol PP dan mereka akan menjadwalkan penindakan," sebutnya melalui WhatsApp, Senin (20/03/2023). (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini