|

Polsek Pasang Spanduk Imbau Cegah Karhutla

Spanduk yang dipasang cegah Karhutla. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Pandan : Petugas Polsek Pandan Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) memasang spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan pada Selasa (21/03/2023).

Pemasangan Spanduk di Desa Mardame, Kecamatan Sitahuis dan Desa Aek Sitio-tio Hilir, Kecamatan Pandan.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kapolsek Pandan AKP Zulkarnaen Pohan, pemasangan spanduk bertujuan sebagai media informasi kepada masyarakat serta sosialisasi terkait Karhutla.

Melalui spanduk itu, katanya, disampaikan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang karhutla dan mentaati peraturan perundang-undangan No32/2009 dan sesuai dengan pasal 187 KUHPidana.

" Membakar hutan dan lahan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan kita. Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 10 tahun serta denda Rp 10 miliar," sebutnya. 

Dia mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polsek Pandan agar tidak melakukan tindakan dimaksud. Sebab, akan merusak kelestarian hutan dan lingkungan.

" Kanit Binmas Aiptu Saud beserta Bhabinkamtibmas Bripka Jalil Purba juga telah menyampaikan imbauan kepada masyarakat Desa Aek Garut, Kecamatan Pandan, tepatnya di Kantor Kepala Desa Aek Garut agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan," tambahnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini