INILAHMEDAN - Sergai : Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus enam pelaku penganiayaan terhadap korban Juliadi alias Ego, warga Dusun I, Kampung Banjar, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada Sabtu (04/03/2023). Keenam tersangka yang diamankan. (foto : dok)
Korban dianiaya oleh para pelaku di Dusun I, Gardu Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai pada Jum’at (24/02/2023).
Kapolres AKBP Ali Machfud melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga membenarkan penangkapan 6 pelaku penganiayaan itu.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 64 / II / 2023 / SPKT /POLRES SERGAI /POLDA SUMUT tentang tindak pidana penganiayaan.
Keenam pelaku tersebut antara lain, DE (28) warga Sukadamai, IP (32) warga Kampung Pon, HG (43) warga Simpang Bedagai, RW (33) warga Kampung Pon, AD (32) warga Kampung Pon, ZM (47) warga Kampung Pon.
Sebagaimana diketahui, pada Jum’at 24 Februari 2023 sekira pukul 16.00 WIB tepatnya di Dusun I, Desa Gempolan, Kp Banjar, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, korban dijemput oleh temannya berinisial Dedek lalu pergi ke Gardu Dusun I, Kampung Pon.
Sesampainya di TKP korban sudah ditunggu oleh para pelaku. Korban langsung dipukul pada kepala sehingga terjatuh lalu menginjak tubuh korban.
Tangan korban diikat tali timba dan korban dinaikkan ke mobil Toyota Avanza silver dan dibawa ke daerah Sialang Buah. Sesampainya disana pelaku dan kawan-kawan kembali memukuli korban.
Selanjutnya, korban dibawa ke daerah Besitang, pelaku menutup wajah korban dengan menggunakan handuk, tangan diborgol dan dibuang ke sungai kemudian meninggalkannya.
Setelah korban mendengar para pelaku pergi, korban berusaha naik dan membuka borgol tangan lalu mencari pertolongan. (imc/joy)