INILAHMEDAN - Medan : Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap tindak pidana narkotika jenis Sabu dan Pil Ecstasy serta mengamankan terduga pelaku RM alias memet di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Tersangka narkoba dengan BB. (foto : dok)
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan. Lalu penyidik bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).
Personil Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polrestabes Medan yang berbekal informasi dari masyarakat itu langsung bergerak cepat agar bisa memberhentikan mobil Mitsubishi yang dikendarai pelaku.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 6 goni berisi kemasan narkoba jenis sabu juga pil ekstasi.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan hal tersebut. " Iya, Subdit Tiga Ditnarkoba dan Polrestabes Medan yang mengungkap," ucapnya pada Rabu (08/03/2023).
Mobil tersangka yang juga turut diamankan. (foto : dok) |
1 (satu) goni pula warna putih terdapat 10 (sepuluh) bungkus dengan berat keseluruhan 10 (sepuluh) kilogram, 1 (satu) goni warna putih terdapat 8 (delapan) bungkus dengan berat keseluruhan 8 (delapan) kilogram dan 1 (satu) goni berikutnya warna putih terdapat 3 (tiga) bungkus berisikan narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 19.760 (sembilan belas ribu tujuh ratus enam puluh) butir.
Dari TKP penyidik juga mengamankan 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) unit Mitsubishi X-Pander yang digunakan pelaku. (imc/joy)