|

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dan Ribuan Ekstasi

Tersangka narkoba dengan BB. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap tindak pidana narkotika jenis Sabu dan Pil Ecstasy serta mengamankan terduga pelaku RM alias memet di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. 

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan. Lalu penyidik bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). 

Personil Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polrestabes Medan yang berbekal informasi dari masyarakat itu langsung bergerak cepat agar bisa memberhentikan mobil Mitsubishi yang dikendarai pelaku.  

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 6 goni berisi kemasan narkoba jenis sabu juga pil ekstasi. 

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan hal tersebut. " Iya, Subdit Tiga Ditnarkoba dan Polrestabes Medan yang mengungkap," ucapnya pada Rabu (08/03/2023). 

Mobil tersangka yang juga turut diamankan. (foto : dok) 
Dia mengatakan barang haram itu dikemas pelaku dalam beberapa karung dan diamankan seberat 46 (empat puluh enam) kilogram. Dalam 2 (dua) goni warna putih terdapat 15 (lima belas) bungkus dengan berat keseluruhan 15 (lima belas) kilogram, 1 (satu) goni lagi 13 (tiga belas) bungkus dengan berat keseluruhan 13 (tiga belas) kilogram. 

1 (satu) goni pula warna putih terdapat 10 (sepuluh) bungkus dengan berat keseluruhan 10 (sepuluh) kilogram, 1 (satu) goni warna putih terdapat 8 (delapan) bungkus dengan berat keseluruhan 8 (delapan) kilogram dan 1 (satu) goni berikutnya warna putih terdapat 3 (tiga) bungkus berisikan narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 19.760 (sembilan belas ribu tujuh ratus enam puluh) butir. 

Dari TKP penyidik juga mengamankan 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) unit Mitsubishi X-Pander yang digunakan pelaku.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini