|

Komisi 4 Minta Stanvaskan Bangunan Tanpa PBG, Satpol PP: Belum Ada Surat dari Perkim

Bangunan perumahan di Jalan Setia, Kelurahan Sei Agul, sebelum memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PMPTSP. (foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Komisi 4 DPRD Medan mendesak Dinas PPKCKTR menstanvaskan bangunan perumahan di Jalan Setia, Kelurahan Sei Agul, sebelum memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PMPTSP. 

"Sebelum ada surat PBG, kita minta pengerjaan bangunan itu distanvaskan," kata anggota Komisi 4 Antonius Tumanggor, Selasa (21/03/2023).

Antonius mengatakan perlu adanya sinergisitas antara DPKPCKTR dan Satpol PP dalam menjalankan regulasi yang telah disepakati. Khususnya yang berkaitan dengan bangunan yang tidak memiliki PBG guna menghindari kebocoran PAD. 

"Kita juga akan mengusulkan persoalan ini untuk di RDP-kan karena sudah merugikan dari sisi PAD," katanya. 

Pihak Satpol PP Medan melalui Togu Aruan menjelaskan pihaknya belum ada mendapat surat dari Dinas Perkim untuk menstanvaskan bangunan perumahan tersebut. 

"Tolong dicek dulu ke Dinas Perkim. Ke kami (suratnya) belum masuk dari Perkim," katanya.(imc/bsk) 



Komentar

Berita Terkini