|

Jadi Kurir Ganja, Petugas Rutan Diciduk Ditres Narkoba

BB yang disita dari tersangka. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Tangerang : Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten meringkus petugas Rutan di Tangerang berinisial IC (25) diduga perantara/kurir penjualan narkotika jenis ganja yang membeli secara online. 

Kasus tersebut terungkap dari informasi adanya peredaran ganja melalui jasa ekspedisi pengiriman barang yang kemudian ditindaklanjuti Polda Banten. 

" Tim opsnal Ditresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial IC (25) yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja untuk saudara BI (DPO)," ungkap Direktur narkoba Polda Banten Kombes Suhermanto pada Sabtu (25/03/2023).

Dia mengatakan bahwa polisi yang melakukan penelusuran terhadap paket yang mencurigakan mendapati paket dikirim ke rumah IC kawasan BSD pada 11 Maret 2023 dan hanya menemukan istri IC berinisial HN yang menerangkan bahwa paket tersebut milik suaminya yaitu IC yang pada saat penggeledahan sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas I Tangerang.

" Mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi rutan tempat IC bekerja dan menangkapnya. IC mengaku menjadi perantara seseorang yang menjadi DPO. Awalnya tersangka mendapat transferan dari BI (DPO) sebesar Rp 3 juta, lalu tersangka membeli ganja dari salah satu platform media sosial seharga Rp 1.250.000 lalu ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi," terangnya. 

Dia juga menjelaskan bersama dengan penangkapan IC, polisi turut menyita barang bukti 49,93 gram ganja dan saat ini memburu sosok BI yang menjadi DPO. 

Atas perbuatannya, tersangka IC dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini