|

DPRD Minta Pemko Medan Tertibkan Tiang Reklame Salahi Aturan dan Tumpang Tindih

Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution. (foto: dok) 


INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution meminta Pemko Medan menertibkan tiang reklame (billboard) yang menyalahi izin dan tumpang tindih. 

Edwin juga akan melayangkan surat tertulis kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan (Perkim) dan Satuan Polisi Pamong Praja Medan untuk menertibkan tiang reklame yang menyalahi izin itu.

“Kita minta Perkim menyurati Satpol PP untuk menertibkan dan membongkar semua tiang reklame yang berdiri tanpa izin di Kota Medan,” kata Edwin Sugesti, Kamis (16/03/2023). 

Edwin mengatakan ada di beberapa titik tiang reklame di Kota Medan yang menyalahi aturan dan merusak estetika kota. 

“Saya mengamati ada beberapa titik tiang reklame yang menyalahi aturan, hingga merusak estetika Kota Medan. Bahkan banyak tiang reklame yang konstruksinya di bangun di trotoar,” ujar politisi PAN ini. 

Edwin juga meminta para pengusaha papan reklame agar menuruti aturan dalam bisnis tiang reklame dan jangan sesuka hatinya melakukan tumpang tindih. 

"Tiang reklame yang berdiri tumpang tindih tentu saja merupakan estetika Kota Medan dan kesannya semrawut," katanya.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini