|

Usai Diviralkan Melalui Instagram, Tersangka Dibekuk Polisi

ES yang diamankan petugas. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Delta : Tersangka ES alias EP (44) dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Delitua (Delta) usai diviralkan melalui media sosial instagram karena melakukan pemerasan. 

Warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Rapi, Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor itu diamankan petugas di Jalan Brigjen Zein Hamid.  

Kapolsek Kompol Dedy Dharma dalam keterangannya membenarkan bahwa pelaku kerap melakukan aksinya dikawasan pergudangan Titikuning, Kecamatan Medan Johor dengan modus uang keamanan dari serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI).   

" Setelah diviralkan di sosial media instagram, lalu petugas mengejar dan menemukan pelaku masih berada diseputaran pergudangan kemudian dibawa ke Makopolsek guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya yang didampingi Kanit Reskrim AKP Irwanta Sembiring, Jumat (03/02/2023). 

Sebelumnya, petugas sudah mendapatkan laporan dari korban yang merasa terancam akibat ulah tersangka yang selalu 'mengutip' dengan memakai kwitansi SPSI. 

" Dalam mengutip uang SPSI itu pelaku kerap menghardik dan bernada ancaman terhadap para korban sehingga pelaku dilapor/diadukan ke Polsek," jelasnya. 

Selanjutnya, kini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

" Barang bukti yang diamankan dari aksi pelaku itu berupa uang yang dikutip sebesar Rp 20 ribu," tukasnya. (imc/joy) 

Komentar

Berita Terkini