INILAHMEDAN - Sibolga : Satnarkoba Polres Sibolga mengamankan tersangka DS (37) dari rumah Jalan Pari arah gunung, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga pada Senin (20/02/2023). Tersangka DS (37). (foto : dok)
Saat dilakukan penangkapan, tersangka membuang 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram ke arah jendela kamar.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp.197.000,00, 1 (satu) handphone Samsung android warna putih, 1 (satu) gunting dan 1 (satu) plastik bening.
![]() |
Barang bukti yang turut diamankan petugas. (foto : dok) |
Dalam kasus itu tersangka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI/2009 tentang narkotika. (imc/joy)