|

Terima Laporan, Satres Narkoba Polres Sibolga Ciduk Tersangka

Tersangka DS (37). (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Sibolga : Satnarkoba Polres Sibolga mengamankan tersangka DS (37) dari rumah Jalan Pari arah gunung, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga pada Senin (20/02/2023). 

Saat dilakukan penangkapan, tersangka membuang 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram ke arah jendela kamar.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp.197.000,00, 1 (satu) handphone Samsung android warna putih, 1 (satu) gunting dan 1 (satu) plastik bening.

Barang bukti yang turut diamankan petugas. (foto : dok) 
Kapolres AKBP Taryono Raharja, berawal dari petugas Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) yang menerima laporan tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (20/02/2023) sekira pukul 18.00 WIB.  

Dalam kasus itu tersangka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI/2009 tentang narkotika. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini