|

Subdit Renakta Ditkrimum Polda Sumut Ringkus Tersangka Ayah Cabul

Tersangka cabuli anak kandung saat tanda tangani berita pemeriksaan. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Samosir : Penyidik Polwan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak berinisial MS (13) oleh Ayah kandungnya sendiri di Desa Pardugulan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada Kamis (09/02/2023). 

Kasus kekerasan itu menjadi atensi Kapolda Sumut dan Kak Seto sebagai pemerhati anak dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Kasubdit Renakta AKBP Gultom R Feriana mengatakan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan ayah kandung terhadap putrinya sendiri sudah rampung.

Saat mengetahui adanya kasus kekerasan seksual tersebut, pihaknya langsung mendalami untuk melakukan langkah selanjutnya dengan mendatangi lokasi guna olah TKP. 

Kasubdit Renakta Ditkrimum Poldasu AKBP Gultom Veriana no 3 dari kiri. (foto : dok) 
" Saat ini seluruh berkas telah rampung dan tersangka sudah kita serahkan ke pihak Kejatisu dilanjutkan ke Kejari Samosir," ucap AKBP Feriana.

Kasubdit IV Renakta itu juga berharap apabila ada kasus kekerasan terhadap anak lainnya agar sesegera mungkin melaporkan ke kantor polisi terdekat. 

" Jangan hanya diam apalagi melakukan pembiaran terhadap para pelaku kekerasan seksual, kita semua punya peran penting untuk melindungi anak-anak kita," pungkas Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini