|

PW Al Washliyah Sumut Kecam Eksekusi 5 Unit Rumah Keluarga Gultom oleh PN Tarutung

Ketua PW Al Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara. (foto: dok) 


INILAHMEDAN - Humbahas: Pimpinan Wilayah (PW) Al Washliyah Sumut mengecam keras tindakan Pengadilan Negeri Tarutung yang mengeksekusi 5 unit rumah keluarga Gultom di Desa Sihite II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Kamis (26/01/2023).

Ketua PW Al Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara meminta pemerintah menjadi mediator untuk menyelesaikan persoalan ini dan membangun kembali lima unit rumah yang sudah dirubuhkan PN Tarutung.

Kecaman tersebut dilontarkan Dedi, karena keluarga Gultom yang rumahnya dieksekusi memiliki bukti-bukti kepemilikan lahan. Bahkan musala yang dibangun di lahan seluas 100 meter persegi yang diwakafkan oleh keluarga Gultom sudah memiliki sertifikat.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan keputusan PN Tarutung dalam perkara perdata yang dimenangkan Demus Purba selaku penggugat terhadap Basirun Sihombing (tergugat).

Dalam keputusannya, PN Tarutung memerintahkan untuk mengosongkan lahan warisan seluas 13,5 hektar milik almarhum Holing Purba alias Op Heber. Dua hektar di antara lahan tersebut sudah dimiliki Ramothan Gultom berdasarkan surat jual beli tanah sah dari Basirun Sihombing yang dibeli oleh almarhum Madiun Gultom (ayah Ramothan Gultom) pada tahun 1972.

Pihak tergugat Basirun Sihombing diduga mengaku memiliki sebidang lahan seluas 13,5 hektar, yang ternyata milik marga Purba (penggugat). Pada tahun 1972 lahan sekitar 2 hektar dari jumlah lahan tersebut dijual Basirun Sihombing kepada Madiun Gultom.

Kemudian Romathon Gultom yang mewarisi lahan tersebut dari ayahnya membangun lima unit rumah pada tahun 1996.

Selanjutnya keluarga Gultom meresmikan perkampungan tersebut yang disaksikan ketua adat, pemerintah desa dan pemerintah kecamatan.

Dalam peresmian perkampungan tersebut, keluarga Basirun Sihombing (tergugat) dan keluarga dari pihak (penggugat) hadir pada saat itu serta turut menandatangani surat peresmian perkampungan tersebut. Mereka juga tidak pernah menyatakan keberatan terkait status tanah saat itu.

Pada tahun 2015, Romathon Gultom mewakafkan lahannya seluas 100 meter persegi untuk dibangun musala dan sudah memiliki sertifikat. Namun pada tahun 2016, Demus Purba melayangkan gugatan terhadap Basirun Sihombing ke PN Tarutung hingga akhirnya memenangkan Demua Purba dan mengeluarkan surat perintah eksekusi terhadap lahan milik Marothan Gultom.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini