|

Proses Kasus Tindak Pidana 378 Di Polrestabes Medan Masih Belum Jelas

Sat Reskrim Polrestabes Medan. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Hingga kini penanganan kasus tindak pidana dengan terlapor Maryam Paulina (62) alias Mami dengan tuduhan melanggar pasal 378 KHUPidana di Polrestabes Medan masih belum jelas penyelesaiannya. 

Kepada awak media, korban Surya Elisabeth Siregar (61) yang mengalami kerugian materi sebesar Rp 93 juta 700 ribu menyebutkan bahwa kasus yang dilaporkannya itu sejak Juni 2022 dengan nomor : STTPL/1939/VI/YAN.2.5/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 17 juni 2022. 

" Dalam perjalanan prosesnya, pihak penyidik sudah menyampaikan surat SP2HP pada bulan lalu, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut kembali dari penyidik," kata warga Jalan Camar, Kecamatan Medan Perjuangan itu, Rabu (22/02/2023). 

Meski begitu, tambahnya, sebagai pelapor dalam kasus tersebut dia tetap menyerahkan prosesnya kepada penasehat hukum (PH) yang telah bekerja secara maksimal sejak dari awal penanganannya di Polrestabes Medan. 

" Tadi pengacara saya menghubungi melalui telepon yang menyebutkan bahwa salah seorang penyidik dalam kasus itu telah digantikan dengan yang lain," ungkapnya. 

Oleh karenanya, dia tetap berharap agar proses kasus yang telah merugikan dirinya itu dapat selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

" Waduh, bukan saya saja yang mengalaminya, bahkan banyak masyarakat yang telah menjadi korban dari terlapor, tapi pada umumnya para korban kebanyakan diam dan tidak melawan sehingga membuat terlapor merasa masih benar saja dalam bertindak yang pada akhirnya tetap memakan korban bagi yang lain," pungkasnya.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini