|

Jajakan Wanita Dibawah Umur Pada Hidung Belang, Mucikari Diciduk Polisi

Pengungkapan tersangka mucikari. (foto : dok)  
INILAHMEDAN - Berau : Polisi mengamankan wanita berinisial RA (21) yang merupakan mucikari di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). 

Kabag Ops Polres Berau, Kompol Febriadi Silvano Muabuay, RA ditangkap karena menjajakan wanita yang masih dibawah umur kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan, Rabu (15/02/2023).

" Kita amankan pelaku eksploitasi terhadap anak dibawah umur," ungkapnya. 

Tersangka RA diamankan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau pada Senin (13/02/2023) sekira pukul 01.30 WITA. Polisi juga mengamankan 5 korban dari eksploitasi RA yakni MA (21), ST (18), FZ (16), FA (16) dan UF (19).

" Selain pelaku kita amankan juga lima korban, dimana dua masih di bawah umur," jelasnya. 

Kasus tersebut terbongkar usai polisi mengendus aksi RA. Saat diamankan, polisi mendapatkan bukti transaksi RA menawarkan anak dibawah umur kepada lelaki hidung belang.

" Saat dilakukan pengecekan terhadap handphone milik pelaku, didapati adanya transaksi penawaran terhadap FZ dan MA," ucapnya. 

Kepada polisi, RA mengaku menjual korban diaplikasi Michat dan media sosial. Dalam sekali kencan RA mematok harga Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

" Setiap transaksi pelaku mendapat fee dari hasil penawaran yang dilakukannya sebesar Rp100 ribu sampai Rp 300 ribu," sebutnya. 

Diketahui, RA telah menjalankan bisnis terlarang itu sejak delapan bulan lalu. Sebagian dari korban ada yang minta ditawarkan dengan sistem bagi hasil.

" Mereka ini bukan teman. Hasil pemeriksaan kita juga pelaku mengatakan, kalau mereka kenal dari media sosial sampai akhirnya terjadi (prostitusi online dengan kesepakatan bagi hasil)," paparnya. 

Kini, RA ditahan di Polres Berau guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan para korban dilakukan pembinaan dan pendataan untuk selanjutnya dipulangkan ke rumah masing-masing.

" Pelaku dijerat pasal 88 jo pasal 76 UU Nomor 35/2014 dan UU RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. yang ancaman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 Juta," pungkasnya. (imc/joy) 



Komentar

Berita Terkini