INILAHMEDAN - Medan : Petugas Sat Samapta Polrestabes Medan mengamankan 2 (dua) pemuda yakni berinisial FHS (26), warga Jalan Bajak, Patumbak dan MS (33), warga Tembung yang akan melakukan aksi tindak pidana 3C pada Selasa dini hari sekira pukul 03.45 WIB (28/02/2023) di Jalan Menteng Raya Medan.Dua pemuda yang diamankan petugas. (foto : dok)
Kedua pemuda tersebut diamankan oleh personil Patroli Presisi Sat Samapta Polrestabes Medan saat melakukan patroli rutin, guna mengantisipasi 3C (Curat, Curas, Curanmor) maupun narkoba serta aksi tawuran, balapan liar dan gangguan Kamtibmas lainnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Samapta Kompol Pardamean Hutahaean, anggota sedang melaksanakan patroli rutin di malam hari, khususnya pada jam-jam kecil untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas.
![]() |
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan petugas dari kedua pemuda. (foto : dok) |
Melihat itu, sambungnya, anggota kami dengan sigap mengejar kedua pemuda itu dan setelah diamankan oleh selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan dan kendaraan serta interogasi di tempat.
" Ditemukan sepasang kunci T, L dan 2 (dua) plat kendaraan. Lalu keduanya dan barang bukti diamankan, diserahkan ke Polsek Mesan Area guna diproses lebih lanjut," tukasnya. (imc/joy)