|

Aparat Penegak Hukum Diminta Jangan Ragu Tindak KKB

Kepala BNPT Komjen Boy. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Jakarta : Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar meminta aparat penegak hukum agar jangan ragu menggunakan hukum terorisme dalam menindak anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua karena merupakan kejahatan terorisme.

" KKB itu sudah merupakan bagian dari kejahatan terorisme," ujarnya di Jakarta, Jumat (24/02/2023). 

Komjen Boy mengatakan saat ini lembaga yang dipimpinnya terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait penanganan KKB di Papua.

Ia meminta aparat penegak hukum agar tak ragu karena Indonesia sudah memiliki landasan dalam menindak yakni Undang-Undang Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Di samping itu, BNPT juga memiliki sejumlah program yang digunakan dalam menciptakan kedamaian di Papua. Program tersebut yakni Duta Damai, Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme yang melibatkan langsung anak-anak Papua.

" Kami terus menyelenggarakan program pencegahan itu dengan mengedepankan para pemuda dan pemudi di Papua," ujar Komjen Boy Rafli. 

Kemudian terkait penegakan hukum, pemerintah terutama instansi terkait yakni TNI/Polri saat ini terus berproses dalam hal pembebasan Kapten Philips Max Mehrtens pilot Susi Air yang disandera anggota KKB.

" Jadi semua on the track dan yang terpenting orang Papua terus kami berikan pencerahan agar jangan sampai ikut narasi yang dibangun jaringan KKB yang menghalalkan kekerasan dalam mencapai tujuan," ungkapnya. 

Terkait anggota KKB yang meminta sejumlah uang dan senjata dengan imbalan membebaskan pilot Susi Air asal Selandia Baru tersebut, menurutnya hal itu akan sulit dikabulkan pemerintah.

Di saat bersamaan, tim dari TNI/Polri kini sedang bekerja untuk membebaskan pilot Susi Air yang disandera KKB Papua tersebut. Seluruh rakyat di tanah air juga diminta terus mendukung pemerintah dalam menangani KKB.

" Tentu kita tidak ingin tuntutan yang sifatnya di luar akal sehat untuk dipenuhi," pungkas jenderal bintang tiga itu. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini