|

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ketua RT Ajukan Prapid

Gedung PN Medan Kelas 1 A Khusus. (foto : dok)  

INILAHMEDAN
- Medan : Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan Titis Kardianto (54) selaku RT dan Ketua Komplek Perumahan Permata Hijau, Dusun XIII, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang mengajukan Praperadilan (Prapid) terhadap Kapolrestabes Medan. 

Melalui pihak kuasa hukumnya yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Sahputra didampingi Doni Choirul dalam siaran persnya membenarkan hal tersebut, Minggu (01/01/2023).     

" Iya, benar, secara hukum Kapolrestabes Medan dan jajarannya kita ajukan permohonan praperadilan ke PN Medan Kelas I A Khusus atas sah atau tidaknya penetapan status 'tersangka' tersebut," ucap Irvan.  

Menurutnya, diketahuinya status kliennya sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor : B/1180/XII/RES.1.14./2022/Reskrim tertanggal 07 Desember 2022 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Tengku Fatir Mustafa. 

" Padahal yang bersangkutan belum pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pasca menerima SPDP. Karena yang bersangkutan awalnya tidak menghadiri atas panggilan I, maka penyidik Polrestabes Medan kembali mengirimkan surat panggilan II dengan Nomor : S.Pgl/3573-a/XII/RES.1.14./2022/Reskrim tertanggal 12 Desember 2022," ungkapnya.   

Oleh karenanya, LBH Medan menduga tindakan penyidik Polrestabes Medan yang menetapkan sebagai tersangka telah menyalahi aturan hukum yang berlaku dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Serta perbuatan tersebut terkesan dipaksakan dan ugal-ugalan. 

" Seharusnya sebagai aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas lebih profesional dan prosedural serta mematuhi aturan hukum yang berlaku," tegasnya.  

Ia menyebutkan bahwa kasus kliennya itu atas adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/1813/IX/2021/SPKT/ POLRESTABESMEDAN/POLDASUMATERA UTARA, tertanggal 15 September 2021 oleh inisial FHN yang juga warga komplek. 

" Karena si FHN itu mengklaim juga dirinya sebagai ketua komplek dan waktu itu menaikkan restribusi sampah yang semula dikutip Rp 50 ribu/bulan menjadi Rp 75 ribu," jelasnya. 

Namun, warga komplek beserta tersangka keberatan dan tidak setuju hingga melaporkan FHN dengan membuat surat pengaduan ke Kejari Binjai. 

" Dari situlah klien kita diadukan ke Polrestabes Medan dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHPidana," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini